TENTANG SATPAM


SATUAN PENGAMANAN

MOTTO
" Bekerja Tanpa Diperintah, Disiplin Tanpa Diawasi, Tanggung Jawab Tanpa Diminta"


JANJI SATPAM
1. Setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang undang dasr 1945
2. Memegang teguh disiplin,patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggungjawab terhadap seiap pelaksanaan tugas
3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan
4.  Memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya
5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas  demi tercapainya keamanan lingkungan

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
1. Kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan ,jujur dan bertanggung jawab
2. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan satuan pengamanan
3. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja
4. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap open,tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi dilingkungan kerja
5. Kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan

TUPOKSIRAN (Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan)
1. Tupok ( Tugas Pokok ) Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. Khusus menyangkut pengamanan phisik (PHISICAL SECURITY)
2. Fungsi Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/ kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).
3. Peranan Unsur pembantu pimpinan perusahan dibidang keamanan dan ketertiban.
Unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama dibidang penegakan hukum dan waspada keamanan ( Security Minded ) di lingkungan kerjanya.

SISTIM PENGAMANAN TERBAGI MENJADI 3 :
- MANUAL SECURITY SYSTEM.
yaitu sistim pengamanan yang mengandalkan manusia yang dibina dan dilatih sehingga mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap bahaya ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, gangguan) atau kemungkinan adanya bahaya ATHG yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- ELECTRIC SECURITY SYSTEM.
yaitu sistim pengamanan yang mengandalkan alat-alat elektonik seperti cctv , ht , patoly acses dll.
- INTEGRATE SECURITY SYSTEM.
yaitu sistim pengamanan terpadu yang merupakan gabungan dari manual security system dan electic security system.

KEGIATAN PENGAMANAN .
kegiatan pengamanan dilakukan oleh :
- semua personil yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
- penyelengara keamanan / security sebatas wewenang/sesuai dengan peraturan yang ada.

wewenang security adalah sesuai dengan peraturan-peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.dalam kegiatan pengamanan harus tahu sasaran yang akan diamankan.

PENGAMANAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN :
adalah badan usaha pemerintah / swasta yang mempunyai badan hukum dan mempunyai asset yang perlu diselamatkan. ASSET PERUSAHAAN :

ASSET PERUSAHAAN ADALAH :
- S.D.M /sumber daya manusia, yaitu pemilik , penghuni / penguna , dan pihak luar yang berkepentingan pada perusahaan.
- GEDUNG. yaitu bangunan beserta isinya / meterialnya ( sarana penunjang , sarana kantor / sarana penunjang kantor, saran produksi ).
- DOCUMENT DAN INFORMASI. yaitu yang bersifat rahasia dan bernilai uang.

PENGAMANAN PERUSAHAAN. adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dibentuk/diadakan baik dari dalam perusahaan / instansi pemerintah/swasta itu sendiri maupun dari luar guna mengamankan asset perusahaan/ kekayaan / harta perusahaan / instansi tersebut

TUJUAN PENGAMANAN PERUSAHAAN. adalah meniadakan/sekurang-kurangnya memperkecil/meminimalkan segala bentuk sehingga sasaran tercapai dan dengan sendirinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga seluruh pegawai dapat memberikan kontribusi kerja yang meksimal.

FUNGSI PENGAMANAN PERUSAHAAN. yaitu segala upaya yang dilakukan ( biasanya bersifat antisipative ) untuk mengamankan perusahaan dari bahaya ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) baik secara fisik maupun non fisik yang datang langsung baik dari dalam maupun dari luar perusahaan/instansi tersebut.

SASARAN DAN TARGET PENGAMANAN PERUSAHAAN. adalah untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang tertib dan aman sehingga seluruh pegawai, penghuni, maupun orang luar yang datang merasa aman, nyaman, dan tentram.

PENGAMANAN FISIK. yaitu pengamanan yang dilakukan secara langsung oleh orang/personil yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan penunjang keamanan.

PENGAMANAN NON FISIK. yaitu kebalikan dengan pengamanan fisik yaitu dengan suatu sistim dan melibatkan jajaran karyawan ditempat kerja serta semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan perusahaan.

Kegiatan Disesuaikan dengan keadaan lingkungan serta kebutuhan perusahaan dilingkungan kerjanya, sebagai penjabaran dari fungsi satpam adalah TURJAWALIYANMAS (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Patroli dan Pelayanan Masyarakat) atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan perusahan di lingkungan kerjanya.


TURJAWALIYANMAS

Pengaturan
Melaksanakan segala bentuk pengaturan,  namun tetap dalam batasan tertentu, seperti:
1. Mengarahkan dan mengatur pengguna parkir ke areal yang masih kosong dan atau sesuai dengan keperluannya (kendaraan karyawan, tamu, pembekal, ekpeditur).
2. Melarang pengendara parkir ditempat yang tidak sesuai tempatnya.
3. Mengamati dan mengawasi kendaraan yang tidak terkunci, parkir tidak benar/ tidak teratur atau tanda-tanda yang patut dinormalkan dan segera menghubungi pengendaranya.
4. Mengawasi dan mewaspadai kendaraan parkir dan orang sekitar tempat parkir dari kemungkinan adanya hal-hal yang membahayakan.
5. Pengaturan lalulintas baik luar maupun akses keluar perusahaan

Penjagaan
Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk/ keluar orang atau barang dan mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya.
Mengamati dan menjaga secara tertib dan tetap seperti :
1.            Gerbang masuk dan keluar kendaraan/ tamu/ pegawai.
2.            Daerah yang dipagari/ pintu dari orang-orang yang masuk tanpa hak.
3.            Instalasi-instalasi mekanis/ otomatis/ elektronis.
4.            Tempat-tempat penyimpanan hasil produksi/ material/ dokumen-dokumen.
5.            Tempat parkir kendaraan.
6.            Sistim tanda pengenal untuk karyawan dan tamu perusahaan.
7.            Mengawasi tata-tertib para tamu perusahaan.
8.           Adakan buku mutasi, pesawat telepon dan segala sesuatu kelengkapan tugas penjagaan didalam pos jaga.
9.      Bekerja-sama sebaik-baiknya dengan Aparatur Penegak Hukum dan selalu berkoordinasi ataupun minta pendapat serta memberikan informasi tentang situasi dan kondisi keamanan di wilayah kerjanya.

Pengawalan
Mengadakan pengawalan orang, uang ataupun barang berharga sampai tujuan ( serah terima dengan yang dituju). Waspada terhadap situasi sekitarnya dan melakukan pencegahan awal dari kemungkinan tindak kejahatan. Selalu berkomunikasi dengan alat komunikasi sampai tujuan. Gunakan Route pengawalan yang selalu berubah setiap saat. dengan memperhatikan orang atau kendaraan yang diindikasikan selalu menguntit.

Patroli
1. Mengetahui/ menguasai keadaan daerah/ lingkungan perusahaan berdasarkan peta yang ada.
a.  Bangunan utama perkantoran
b. Gudang
c. Instalasi listrik
d. Jalan, lorong, gang, areal parker
e.  Pimpinan perusahaan serta nomor teleponnya
f. Tempat alat pemadam kebakaran dll.
2. Meniadakan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana/ pelanggaran.
3. Setiap saat melakukan kontrol/ keliling didalam maupun diluar gedung dengan waktu yang tidak ditentukan dengan maksud mangadakan pengamatan, penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan atau barang yang tidak pada tempatnya.
4. Melakukan kontrol seluruh pintu-pintu/ kunci-kunci gedung.
5. Menimbulkan kesan yang dapat berkembang menjadi kepercayaan dan keyakinan kepada petugas, bahwa wilayah yang dijaganya menjadi tentram dan aman. Sehingga masyarakat diwilayah kerjanya akan berkarya dengan tenang.

Pelayanan Masyarakat
1. Menyambut dan menyapa tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat.
2. Memberikan bantuan/ pengarahan petunjuk sesuai dengan maksud dan tujuan tamu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku diperusahaan.
3. Pada lokasi atau jam-jam tertentu juga bertugas sebagai penerima tamu, yaitu antara lain:
a. Menanyakan maksud dan tujuan tamu.
b.  Konfirmasi melalui telepon, apakah yang bersangkutan mau menemui tamunya.
c.  Mencatat identitas tamu dan tujuannya.
d. Mempersilahkan tamu menunggu ditempat yang telah disediakan.
4. Segera lapor atasan apabila ada tamu yang mencurigakan.
5. Mengawasi, memeriksa dan menahan tamu dan atau barang bawaan yang dibawa dari dalam atau luar lingkungan perusahaan apabila patut dicurigai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar