SATUAN
PENGAMANAN
MOTTO
" Bekerja Tanpa Diperintah, Disiplin Tanpa Diawasi, Tanggung Jawab Tanpa Diminta"
JANJI SATPAM
1. Setia dan
menjunjung tinggi pancasila dan undang undang dasr 1945
2. Memegang
teguh disiplin,patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggungjawab
terhadap seiap pelaksanaan tugas
3. Menjaga
kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan
4. Memelihara
persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya
5. Senantiasa
memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan
PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
1. Kami anggota
satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan ,jujur
dan bertanggung jawab
2. Kami anggota
satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan
satuan satuan pengamanan
3. Kami anggota
satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman
dan penertib dilingkungan kerja
4. Kami anggota
satuan pengamanan senantiasa bersikap open,tidak menganggap remeh sesuatu yang
terjadi dilingkungan kerja
5. Kami anggota
satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis
dalam menegakan peraturan
TUPOKSIRAN
(Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan)
1. Tupok (
Tugas Pokok ) Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya.
Khusus menyangkut pengamanan phisik (PHISICAL SECURITY)
2. Fungsi Segala
usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/ kawasan kerjanya dari
setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya
preventif).
3. Peranan Unsur
pembantu pimpinan perusahan dibidang keamanan dan ketertiban.
Unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama dibidang penegakan hukum dan waspada keamanan ( Security Minded ) di lingkungan kerjanya.
Unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama dibidang penegakan hukum dan waspada keamanan ( Security Minded ) di lingkungan kerjanya.
SISTIM PENGAMANAN TERBAGI MENJADI
3 :
- MANUAL SECURITY SYSTEM.
yaitu sistim pengamanan yang
mengandalkan manusia yang dibina dan dilatih sehingga mempunyai daya tangkal
dan daya cegah terhadap bahaya ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, gangguan)
atau kemungkinan adanya bahaya ATHG yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
- ELECTRIC SECURITY SYSTEM.
yaitu sistim pengamanan yang
mengandalkan alat-alat elektonik seperti cctv , ht , patoly acses dll.
- INTEGRATE SECURITY SYSTEM.
yaitu sistim pengamanan terpadu
yang merupakan gabungan dari manual security system dan electic security
system.
KEGIATAN PENGAMANAN .
kegiatan pengamanan dilakukan
oleh :
- semua personil yang terlibat
baik langsung maupun tidak langsung.
- penyelengara keamanan /
security sebatas wewenang/sesuai dengan peraturan yang ada.
wewenang security adalah sesuai
dengan peraturan-peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.dalam kegiatan pengamanan
harus tahu sasaran yang akan diamankan.
PENGAMANAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN :
adalah badan usaha pemerintah /
swasta yang mempunyai badan hukum dan mempunyai asset yang perlu diselamatkan.
ASSET PERUSAHAAN :
ASSET PERUSAHAAN ADALAH :
- S.D.M /sumber daya manusia, yaitu
pemilik , penghuni / penguna , dan pihak luar yang berkepentingan pada
perusahaan.
- GEDUNG. yaitu bangunan beserta
isinya / meterialnya ( sarana penunjang , sarana kantor / sarana penunjang
kantor, saran produksi ).
- DOCUMENT DAN INFORMASI. yaitu
yang bersifat rahasia dan bernilai uang.
PENGAMANAN PERUSAHAAN. adalah
suatu organisasi atau badan usaha yang dibentuk/diadakan baik dari dalam
perusahaan / instansi pemerintah/swasta itu sendiri maupun dari luar guna
mengamankan asset perusahaan/ kekayaan / harta perusahaan / instansi tersebut
TUJUAN PENGAMANAN PERUSAHAAN. adalah
meniadakan/sekurang-kurangnya memperkecil/meminimalkan segala bentuk sehingga
sasaran tercapai dan dengan sendirinya dapat meningkatkan produktivitas kerja
sehingga seluruh pegawai dapat memberikan kontribusi kerja yang meksimal.
FUNGSI PENGAMANAN PERUSAHAAN. yaitu
segala upaya yang dilakukan ( biasanya bersifat antisipative ) untuk
mengamankan perusahaan dari bahaya ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan
Gangguan) baik secara fisik maupun non fisik yang datang langsung baik dari
dalam maupun dari luar perusahaan/instansi tersebut.
SASARAN DAN TARGET PENGAMANAN
PERUSAHAAN. adalah untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang tertib
dan aman sehingga seluruh pegawai, penghuni, maupun orang luar yang datang merasa
aman, nyaman, dan tentram.
PENGAMANAN FISIK. yaitu
pengamanan yang dilakukan secara langsung oleh orang/personil yang dilengkapi
dengan perlengkapan dan peralatan penunjang keamanan.
PENGAMANAN NON FISIK. yaitu kebalikan dengan pengamanan fisik yaitu dengan suatu sistim dan melibatkan jajaran karyawan ditempat kerja serta semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan perusahaan.
PENGAMANAN NON FISIK. yaitu kebalikan dengan pengamanan fisik yaitu dengan suatu sistim dan melibatkan jajaran karyawan ditempat kerja serta semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan perusahaan.
Kegiatan Disesuaikan dengan
keadaan lingkungan serta kebutuhan perusahaan dilingkungan kerjanya, sebagai
penjabaran dari fungsi satpam adalah TURJAWALIYANMAS (Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan Patroli dan Pelayanan Masyarakat) atau tugas-tugas lain yang diberikan
pimpinan perusahan di lingkungan kerjanya.
TURJAWALIYANMAS
Pengaturan
Melaksanakan segala bentuk
pengaturan, namun tetap dalam batasan
tertentu, seperti:
1. Mengarahkan
dan mengatur pengguna parkir ke areal yang masih kosong dan atau sesuai dengan
keperluannya (kendaraan karyawan, tamu, pembekal, ekpeditur).
2. Melarang
pengendara parkir ditempat yang tidak sesuai tempatnya.
3. Mengamati
dan mengawasi kendaraan yang tidak terkunci, parkir tidak benar/ tidak teratur
atau tanda-tanda yang patut dinormalkan dan segera menghubungi pengendaranya.
4. Mengawasi
dan mewaspadai kendaraan parkir dan orang sekitar tempat parkir dari
kemungkinan adanya hal-hal yang membahayakan.
5. Pengaturan
lalulintas baik luar maupun akses keluar perusahaan
Penjagaan
Melaksanakan penjagaan dengan
maksud mengawasi masuk/ keluar orang atau barang dan mengawasi keadaan atau
hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya.
Mengamati dan menjaga secara tertib dan tetap seperti :
Mengamati dan menjaga secara tertib dan tetap seperti :
1.
Gerbang
masuk dan keluar kendaraan/ tamu/ pegawai.
2.
Daerah yang
dipagari/ pintu dari orang-orang yang masuk tanpa hak.
3.
Instalasi-instalasi
mekanis/ otomatis/ elektronis.
4.
Tempat-tempat
penyimpanan hasil produksi/ material/ dokumen-dokumen.
5.
Tempat
parkir kendaraan.
6.
Sistim tanda
pengenal untuk karyawan dan tamu perusahaan.
7.
Mengawasi
tata-tertib para tamu perusahaan.
8. Adakan buku
mutasi, pesawat telepon dan segala sesuatu kelengkapan tugas penjagaan didalam
pos jaga.
9. Bekerja-sama
sebaik-baiknya dengan Aparatur Penegak Hukum dan selalu berkoordinasi ataupun
minta pendapat serta memberikan informasi tentang situasi dan kondisi keamanan
di wilayah kerjanya.
Pengawalan
Mengadakan pengawalan orang, uang
ataupun barang berharga sampai tujuan ( serah terima dengan yang dituju). Waspada
terhadap situasi sekitarnya dan melakukan pencegahan awal dari kemungkinan
tindak kejahatan. Selalu berkomunikasi dengan alat komunikasi sampai tujuan.
Gunakan Route pengawalan yang selalu berubah setiap saat. dengan memperhatikan
orang atau kendaraan yang diindikasikan selalu menguntit.
Patroli
1. Mengetahui/
menguasai keadaan daerah/ lingkungan perusahaan berdasarkan peta yang ada.
a. Bangunan
utama perkantoran
b. Gudang
c. Instalasi
listrik
d. Jalan,
lorong, gang, areal parker
e. Pimpinan perusahaan
serta nomor teleponnya
f. Tempat alat
pemadam kebakaran dll.
2. Meniadakan
kesempatan bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana/ pelanggaran.
3. Setiap saat
melakukan kontrol/ keliling didalam maupun diluar gedung dengan waktu yang
tidak ditentukan dengan maksud mangadakan pengamatan, penelitian dan
pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan atau barang yang tidak
pada tempatnya.
4. Melakukan
kontrol seluruh pintu-pintu/ kunci-kunci gedung.
5. Menimbulkan
kesan yang dapat berkembang menjadi kepercayaan dan keyakinan kepada petugas,
bahwa wilayah yang dijaganya menjadi tentram dan aman. Sehingga masyarakat
diwilayah kerjanya akan berkarya dengan tenang.
Pelayanan Masyarakat
1. Menyambut
dan menyapa tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat.
2. Memberikan
bantuan/ pengarahan petunjuk sesuai dengan maksud dan tujuan tamu dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku diperusahaan.
3. Pada lokasi
atau jam-jam tertentu juga bertugas sebagai penerima tamu, yaitu antara lain:
a. Menanyakan
maksud dan tujuan tamu.
b. Konfirmasi
melalui telepon, apakah yang bersangkutan mau menemui tamunya.
c. Mencatat
identitas tamu dan tujuannya.
d. Mempersilahkan
tamu menunggu ditempat yang telah disediakan.
4. Segera lapor
atasan apabila ada tamu yang mencurigakan.
5. Mengawasi,
memeriksa dan menahan tamu dan atau barang bawaan yang dibawa dari dalam atau
luar lingkungan perusahaan apabila patut dicurigai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar